Senin, 27 Desember 2010

Ilmu syariat, kewajiban yang terlupakan

Ilmu syariat, kewajiban yang terlupakan



“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. Hadits ini sudah sangat sering di sebut, baik dalam khutbah-khutbah, majelis-majelis ta’lim, maupun dalam pelajaran agama islam di sekolah. Namun sayangnya hadits ini masih dipahami dengan sangat global. Walhasil banyak yang mencukupkan kewajiban itu dengan menimba ilmu-ilmu umum seperti matematika, fisika, kimia, fisika, biologi, dll.

Definisi IlmuSecara etiomologis, ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai kenyataannya dengan pengetahuan yang mantap ( kitabul Ilmi ibn Utsaimin dan Hasyiah Ushul-An Najdy hal 6).
Sedang ilmu dalam terminology syari’at adalah adalah apa yang Allah turunkan kepada RasulNya berupa keterangan-keterangan dan petunjuk (kitabul Ilmi:11) atau mengetahui Alqur’an dan Assunnah, serta ucapan para sahabat yang menafsirkan keduanya dan mengamalkan yang diiringi rasa takut kepada Allah ( Al Hakikatus Syariyyah).

Keutamaan Ilmu Syari’atIlmu Syari’at memiliki banyak keutamaan, diantaranya:


Ilmu adalah warisan para Nabi, sebagaimana terdapat dalam hadits “….para ulama adalah pewaris para Nabi dan sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar maupun dirham akan tetapi mewariskan ilmu, maka barangsiapa yang mengambilnya berarti ia telah mengambil bagian yang cukup “ ( HR. Abu Dawud, Tirmidzi, ibnu Majah, dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami no 6297)


Allah mengangkat derajat orang-orang berilmu dalam firmanNya “……Allah mengangkat derajat orang-orang yang beriman diantara kalian dan orang yang diberi ilmu beberapa derajat .” (QS. Yusuf : 76 )

Ilmu akan dimanfaatkan oleh pemiliknya meski telah meninggal dunia, seperti disebutkan dalam hadits “ jika seorang muslim meninggal maka amalannya terputus kecuali tiga perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang berdoa untuknya. “ ( Shahih, HR. Muslim )

Ilmu merupakan tanda keinginan baik Allah kepada orang orang tersebut. Dalam Hadits disebutkan “….Barangsiapa yang Allah inginkan kebaikan kepadanya, Allah akan pahamkan ia dalam agama.” ( Shahih, HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Muawiyah lihat shahih Jami’ No.6612).


Hukum menuntut ilmu“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim “
Menurut imam Ahmad Rahimallahu, ilmu yang wajib (‘ain) untuk dituntut adalah yang akan menegakkan agama seseorang, dan tidak oleh ia menyepelekannya. Beliau ditanya : seperti apa ? jawabnya : yaitu ia tidak boleh bodoh dalam urusan sholatnya, puasanya, dan sejenisnya ( Hasyiah Ushul ats Tsalatsa :10 dan adab Syar”iyyah : 2//35)
Syikh Abdurrahman An Najdy Rahimallahu mengomentari ucapan imam Ahmad tersebut katanya; “ Berarti yang wajib atas manusia untuk mengamalkannya adalah dasar-dasar iman, syari”at-syari”at Islam, perkara yang wajib ditinggalkan dari hal-hal yang haram, lalu yang dibutuhkan dari muamalat dan lainnya. Sesuatu yang wajib itu tidak sempurna kecuali dengannya, maka hal itu wajib atasnya untuk dipelajari (Hasyiah Ushul Ats Tsalasah : 10)

Adapun yang fardhu kifayah, para ulama telah menjelaskannya, sebagaimana telah diterangkan Syaikh Abdurrahman An Najdy “ Lain halnya dengan sesuatu yang lebih dari itu ( yakni yang fardhu ‘ain) maka itu termasuk fardhu kifayah jika orang dalam jumlah yang memadai telah mempelajarinya. ( Hasyiah Ushul Ats Tsalatsa :10 )
(majalah syariah Vol 1/No 02/ Mei 2003 ) 
 
 
 
http://shafiyahmoidady.blogspot.com/2007/07/ilmu-syariat-kewajiban-yang-terlupakan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar